Mode Gelap
Jenis Pajak
Kelola jenis-jenis pajak yang digunakan dalam transaksi keuangan institusi Anda. Data jenis pajak akan digunakan sebagai referensi saat membuat faktur (AR), tagihan (AP), dan transaksi lainnya yang melibatkan perhitungan pajak.
Path menu: Master Data → Jenis Pajak (/master-data/tax-type)
Tentang Jenis Pajak
Jenis pajak mendefinisikan tarif pajak yang berlaku beserta tipe pajaknya. Saat transaksi dibuat dengan jenis pajak tertentu, sistem menggunakan tarif ini untuk menghitung nominal pajak secara otomatis.
Tipe pajak yang tersedia hanya dua:
| Tipe | Keterangan |
|---|---|
| PPN | Pajak Pertambahan Nilai |
| PPH | Pajak Penghasilan |
Melihat Daftar Jenis Pajak
Halaman utama menampilkan seluruh jenis pajak yang terdaftar:
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| No | Nomor urut |
| Kode | Kode unik jenis pajak (contoh: PPN11, PPH23) |
| Nama Pajak | Nama lengkap jenis pajak; deskripsi tampil sebagai subteks di bawah nama |
| Tipe | PPN atau PPH |
| Tarif | Persentase tarif pajak |
| Status | Aktif atau Nonaktif |
Gunakan kotak pencarian untuk mencari berdasarkan kode atau nama. Tombol Export (Excel) mengekspor seluruh jenis pajak. Daftar mendukung paginasi bila datanya banyak.
Menambah Jenis Pajak
- Klik tombol Tambah Jenis Pajak di pojok kanan atas halaman
- Isi formulir jenis pajak baru:
- Kode -- kode unik, maksimal 20 karakter, otomatis menjadi HURUF BESAR (contoh: "PPN11")
- Nama Pajak -- nama lengkap, maksimal 100 karakter (contoh: "Pajak Pertambahan Nilai 11%")
- Tipe Pajak -- pilih PPN atau PPH
- Tarif (%) -- persentase tarif pajak, antara 0 dan 100 (kelipatan 0,01; contoh: 11)
- Deskripsi -- penjelasan singkat (opsional)
- Atur toggle Status untuk mengaktifkan/menonaktifkan jenis pajak
- Klik Simpan
Mengedit Jenis Pajak
- Klik baris jenis pajak pada daftar untuk membuka halaman edit (atau klik kanan → Edit)
- Ubah data yang diperlukan (kode, nama, tipe, tarif, deskripsi, status)
- Klik Simpan
Perubahan Tarif Tidak Berlaku Surut
Mengubah tarif pajak hanya akan mempengaruhi transaksi baru. Transaksi yang sudah tercatat sebelumnya tetap menggunakan tarif pada saat transaksi dibuat.
Menghapus Jenis Pajak
- Klik kanan pada baris jenis pajak di daftar
- Pilih Hapus
- Konfirmasi penghapusan pada dialog yang muncul
Jenis Pajak Tidak Dapat Dihapus Jika Sudah Digunakan
Jenis pajak yang sudah digunakan dalam transaksi tidak dapat dihapus. Nonaktifkan jenis pajak tersebut (Status → Nonaktif) agar tidak muncul di pilihan saat membuat transaksi baru.
Hubungan dengan Modul Lain
Jenis pajak digunakan di berbagai modul dalam sistem akuntansi:
| Modul | Penggunaan |
|---|---|
| Faktur (AR) | Menghitung pajak pada faktur penjualan |
| Tagihan (AP) | Menghitung pajak pada tagihan pembelian |
| Laporan Pajak | Rekapitulasi pajak per periode |
TIP
Saat ada perubahan regulasi pajak (misalnya perubahan tarif PPN), buat jenis pajak baru dengan tarif baru dan nonaktifkan jenis pajak lama. Jangan mengubah tarif pada jenis pajak yang sudah ada agar riwayat transaksi tetap konsisten.